Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Undang-Undang Desa membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa, dan ketentuan lebih lanjut mengenai LKD di Kelurahan diatur dalam Peraturan Bupati.