Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 107/2021 · PERPRES No. 107 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)