Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.