Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1265/K/SU/2011 Tentang Pejabat Yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 12/2017 · Perka BPKP No. 12 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1265/K/SU/2011 Tentang Pejabat Yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kewenangan tersebut dibagi berdasarkan golongan kepangkatan PNS. Kepala BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Penata Muda (Gol. III/a) ke atas. Sekretaris Utama BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (Gol. II/d) ke bawah di lingkungan Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, dan Inspektorat BPKP. Kepala Perwakilan BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (Gol. II/d) ke bawah di lingkungan masing-masing.

(-)

(-)