Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1967 tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1967 · Keppres No. 31 Tahun 1967 · Keppres Nomor 31 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 1967Tanggal Penetapan:6 Maret 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Dan Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 1967
Tanggal Penetapan06 Maret 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan melakukan perubahan susunan keanggotaan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presidium Kabinet Ampera. Keputusan ini membebaskan dengan hormat anggota yang namanya tercantum dalam lampiran dari jabatannya dan mengangkat pengganti mereka untuk mengisi kekosongan keanggotaan. Keanggotaan disesuaikan dengan ketentuan perwakilan partai politik, organisasi massa, golongan karya, dan perwakilan daerah tingkat I. Segala biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang tersedia.

(-)

(-)