Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandaga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 18/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pembentukan Lembaga NegaraPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandaga
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum terhadap pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kabupaten Bandung, yang disebut LPPL Kandaga, guna memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Pembentukan LPPL Kandaga ini didasari oleh pertimbangan bahwa program siaran merupakan wadah penting untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, mewujudkan sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menjaga citra positif daerah dan bangsa.

LPPL Kandaga dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan kegiatan penyiaran yang memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta menjadi kontrol dan perekat sosial bagi masyarakat. LPPL Kandaga memiliki tugas menyampaikan informasi secara timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat serta antar masyarakat, berfungsi sebagai media informasi bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam menjalankan kegiatan penyiaran, LPPL Kandaga wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LPPL Kandaga memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Pegawai. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum LPPL Kandaga. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, mengelola kekayaan atau aset, serta menjamin siaran yang dilakukan tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan KPI.

1. Pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 17 harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, kepala perangkat daerah yang membidangi perpustakaan, arsip, dan pengembangan sistem informasi melaksanakan pengelolaan LPPL Kandaga.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara dari kegiatan; d. pencabutan atau pembekuan izin; dan/atau e. denda administratif.