Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 293 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 293 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pertamina

Juga dikenal sebagai: Keppres 293/1961 · Keppres No. 293 Tahun 1961 · Keppres Nomor 293 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pertamina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'PERTAMIN', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Moh. Effendie Saleh sebagai Presiden Direktur, Drs. Saleh Siregar sebagai Direktur, dan Ir. Omar Hassan Asaari sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)