di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 18/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pengaturan, dan penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Batang Hari. Kebijakan ini berupaya untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan yang diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, dengan fokus pada kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Pengembangan dilakukan melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi fokus utama, dengan memberikan jaminan harga komoditi yang menguntungkan, akses terhadap sarana dan prasarana produksi, serta kompensasi akibat gagal panen. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bersumber dari APBD, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta investasi.