Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 18/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pengaturan, dan penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Batang Hari. Kebijakan ini berupaya untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan yang diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, dengan fokus pada kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Pengembangan dilakukan melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi fokus utama, dengan memberikan jaminan harga komoditi yang menguntungkan, akses terhadap sarana dan prasarana produksi, serta kompensasi akibat gagal panen. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bersumber dari APBD, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta investasi.

(-)

Setiap kegiatan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa : a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin; dan d. pencabutan izin.