Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1990

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembiayaan Pengelolaan Komoditi Pemerintah yang Ditugaskan Kepada Badan Urusan Logistik

Juga dikenal sebagai: Inpres 8/1990 · Inpres No. 8 Tahun 1990 · Inpres Nomor 8 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1990Tanggal Penetapan:13 November 1990
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPembiayaan Pengelolaan Komoditi Pemerintah yang Ditugaskan Kepada Badan Urusan Logistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1990
Tanggal Penetapan13 November 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pembiayaan Pengelolaan Komoditi Yang Ditugaskan Kepada Badan Urusan Logistik Peraturan ini mengubah: (-)

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1990 dikeluarkan untuk menyesuaikan tata laksana pembiayaan pengelolaan komoditi Pemerintah yang dikelola oleh Badan Urusan Logistik dengan situasi dan kondisi terkini. Instruksi ini mengatur pembagian tanggung jawab antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Badan Urusan Logistik. Menteri Keuangan bertanggung jawab menjamin kredit untuk pembiayaan tersebut, sementara Gubernur Bank Indonesia menyediakan kredit dan dapat melimpahkan wewenang pemberian kredit kepada bank milik Pemerintah atau bank devisa umum lainnya. Kepala Badan Urusan Logistik bertanggung jawab atas pengelolaan komoditi dan penggunaan dana, yang harus dipertanggungjawabkan kepada Menteri Keuangan. Instruksi ini juga mengharuskan para pejabat terkait untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

1. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 6 Nopember 1990.

(-)