Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro KecilKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 134).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan penataan dan pemberdayaan kepada PKL sebagai sektor informal agar dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, pengelolaan dan pemberdayaan PKL diperlukan agar memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah. Penataan meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendaftaran PKL dilakukan terhadap PKL lama dan baru, dan setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU). Bupati menetapkan lokasi atau kawasan sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL, dengan memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan PKL yang dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana perdagangan, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, kesempatan berusaha di lokasi yang ditetapkan, informasi terkait kegiatan usaha, serta pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan. PKL juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan tempat usaha, menata barang dagangan, menjaga ketertiban lalu lintas, dan menyediakan tempat cuci peralatan makanan.

Terdapat larangan bagi PKL, antara lain melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, mengubah fungsi fasilitas di tempat usaha, menempati lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU, menelantarkan lokasi usaha, mengganti bidang usaha, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan, berdagang di tempat larangan parkir, memperjualbelikan tempat usaha, mendirikan bangunan permanen, meninggalkan barang dagangan, memperdagangkan daging hewan non-pangan, dan memperdagangkan barang ilegal.

(-)

1. PKL yang melanggar Pasal 22 ayat (1), Pasal 33, dan Pasal 34 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan TDU, dan/atau pembongkaran.