Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 11/2018 · Perda Kota Madiun No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut mencakup definisi beberapa istilah penting seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (Dinas PM, PTSP, KUM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Dinas PM, PTSP, KUM.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pemanfaatan menara, yang wajib dilaksanakan secara tertib baik secara administrasi maupun teknis untuk menjamin kelaikan fungsi menara tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Penggunaan bersama menara wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, atau Kontraktor Menara yang mendirikan menara telekomunikasi wajib memiliki IMB Menara yang diajukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM. Proses penelitian dan pemeriksaan dokumen administratif dan teknis diselesaikan paling lama 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. IMB Menara berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara. Setiap Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, atau Kontraktor Menara yang telah memiliki IMB Menara wajib melakukan daftar ulang setiap 1 tahun sekali.

(-)

(-)