Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 2/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerintahan Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanSimpang Ampek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mempengaruhi peran, tugas, dan kewenangan pemerintahan nagari, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari dengan undang-undang tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari: Terdiri dari Pemerintah Nagari (Wali Nagari dan Perangkat Nagari) dan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS Nagari). 2. Kewenangan Pemerintahan Nagari: Meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Nagari. 3. Penataan Pemerintahan Nagari: Meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status Nagari. 4. Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban Wali Nagari: Wali Nagari bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Wali Nagari juga memiliki wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset Nagari, serta menetapkan peraturan Nagari dan APB Nagari. 5. Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS Nagari): Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, dengan anggota yang merupakan wakil dari penduduk Nagari. 6. Keuangan dan Kekayaan Nagari: Mengatur pengelolaan keuangan Nagari yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan Nagari. Keuangan Nagari dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 7. Pembangunan Nagari: Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

1. Masa jabatan Wali Nagari yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodesasi masa jabatan Wali Nagari mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Anggota Badan Permusyawaratan Nagari yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 4. Periodesasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Nagari yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya dengan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 6. Perangkat Nagari yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Wali Nagari yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.