Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mempengaruhi peran, tugas, dan kewenangan pemerintahan nagari, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari dengan undang-undang tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari: Terdiri dari Pemerintah Nagari (Wali Nagari dan Perangkat Nagari) dan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS Nagari).
2. Kewenangan Pemerintahan Nagari: Meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Nagari.
3. Penataan Pemerintahan Nagari: Meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status Nagari.
4. Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban Wali Nagari: Wali Nagari bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Wali Nagari juga memiliki wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset Nagari, serta menetapkan peraturan Nagari dan APB Nagari.
5. Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS Nagari): Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, dengan anggota yang merupakan wakil dari penduduk Nagari.
6. Keuangan dan Kekayaan Nagari: Mengatur pengelolaan keuangan Nagari yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan Nagari. Keuangan Nagari dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
7. Pembangunan Nagari: Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.