Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Cendrawasih

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1982 · Keppres No. 74 Tahun 1982 · Keppres Nomor 74 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Cendrawasih
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden ini mencabut: (-) Keputusan Presiden ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan organisasi Universitas Cendrawasih dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Cendrawasih merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok universitas ini meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi universitas terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.

(-)

(-)