Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Juga dikenal sebagai: PP 29/2019 · PP No. 29 Tahun 2019 · PP Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSyarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara penunjukan wali bagi anak yang orang tuanya tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya. Penunjukan wali dapat berasal dari keluarga anak, saudara, orang lain, atau badan hukum, dengan prioritas diberikan kepada keluarga anak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon wali meliputi kewarganegaraan, usia, kesehatan fisik dan mental, kelakuan baik, kemampuan ekonomi, dan kesamaan agama dengan anak. Penunjukan wali harus melalui penetapan pengadilan dan disertai dengan persetujuan tertulis dari orang tua jika masih ada dan diketahui keberadaannya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan penunjukan wali, kewajiban wali, dan berakhirnya perwalian.

(-)

(-)