Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 3/2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 April 2015
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 April 2015
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur. Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kelembagaan Perangkat Daerah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada Sekretariat Daerah, dilakukan penambahan jumlah asisten tanpa penambahan jumlah bagian. Sementara itu, pada Sekretariat DPRD, dilakukan penambahan 1 (satu) Bagian Keuangan dengan 3 (tiga) Sub Bagian serta perubahan nomenklatur untuk Sub Bagian pada bagian Persidangan, hal ini didasari adanya penambahan jumlah anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur yang semula berjumlah 20 orang menjadi 25 orang.

Perubahan detail organisasi diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 yang diubah. Pasal 6 mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, tiga Asisten, beberapa Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 9 mengatur susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, beberapa Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Segala ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tetap berlaku sampai dengan dilakukan penataan Organisasi Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur, Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)