di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 1/2025 · Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Perubahan tersebut meliputi definisi Pemerintah Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta penambahan ketentuan mengenai jenis penyertaan modal daerah yang dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang.
Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 3A yang mengatur jumlah penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2030 sebesar Rp402.474.000.000,00. Pasal 4A juga ditambahkan untuk merinci penambahan penyertaan modal daerah setiap tahun anggaran dari Tahun 2026 hingga Tahun 2030, yang bersumber dari APBD Kota Depok, dengan target kinerja yang diatur oleh Peraturan Wali Kota.
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 6 mengenai pelaksanaan penyertaan modal daerah yang harus sesuai dengan rencana dan melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal yang dialokasikan dari APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan. PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) melakukan pengelolaan penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, serta Pemerintah Daerah memperoleh bagian laba usaha.
Terakhir, Pasal 7 diubah untuk mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dibantu oleh Tim penilaian kinerja yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.