Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/atau Gas Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 18/1959 · PP No. 18 Tahun 1959 · PP Nomor 18 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:2 Mei 1959
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Listrik dan/atau Gas Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan02 Mei 1959
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 merupakan peraturan pelaksana konkret yang diterbitkan setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Secara fungsional peraturan ini adalah peraturan baru pada masa itu yang secara spesifik menetapkan daftar perusahaan listrik dan/atau gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan pembatalan atau penggantian eksplisit terhadap peraturan Pemerintah atau Undang-Undang sebelumnya. Namun, ia merupakan langkah lanjutan dan implementatif dari norma yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 dan kebijakan nasionalisasi sebelumnya (mis. Keputusan Presiden No. 163 Tahun 1953). Dengan demikian, peraturan ini tidak menggantikan Undang-Undang tetapi melaksanakan dan mempertegas penerapan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan tertentu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan adanya perubahan (amendemen) terhadap teks Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah lain secara formal. Ia bersifat implementatif/penetapan daftar perusahaan yang dikenakan ketentuan nasionalisasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 86/1958 dan petunjuk pelaksana (mis. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1959 dan No. 3 Tahun 1959). Dengan kata lain, peraturan ini menegaskan pelaksanaan ketentuan sebelumnya, bukan mengubahnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Diundangkan pada tanggal 20 Mei 1959 (tertulis dalam teks peraturan).

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957 (Pasal 3). Dengan demikian ketentuan nasionalisasi dianggap berlaku efektif sejak 3 Desember 1957 untuk perusahaan-perusahaan yang tercantum.

    • Peraturan ini didasarkan pada dan berfungsi sebagai pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi/terkait seperti:

      • Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (Pasal 98) — sebagai dasar konstitusional;
      • Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
      • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1959 (Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi);
      • Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1959 (Pembentukan Badan Nasionalisasi);
      • Surat Keputusan Presiden No. 163 Tahun 1953 (nasionalisasi perusahaan listrik secara umum);
      • Undang-Undang No. 29 Tahun 1957.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (UU No. 86/1958) dan sebagai kelanjutan kebijakan nasionalisasi yang telah dimulai sejak awal 1950-an. Alasan pokok yang dinyatakan dalam konsiderans: perusahaan listrik/gas merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga dipandang perlu agar perusahaan-perusahaan tersebut menjadi milik negara demi kepentingan umum.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban: bagi perusahaan yang disebutkan, kepemilikan dan pengelolaan dialihkan ke negara; perusahaan-perusahaan tersebut wajib dianggap dan diperlakukan sebagai bagian dari Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.).

    • Hak: Pemerintah/PLN memperoleh hak kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan atas aset-aset perusahaan yang dinasionalisasi. Peraturan ini tidak menguraikan secara detail hak-hak pemilik sebelumnya terkait kompensasi dalam teksnya, tetapi pelaksanaan selanjutnya diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaan terkait.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Publik/Umum di atas kepentingan asing: utilitas yang menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di tangan negara.

    • Penerapan hukum nasionalisasi: tindakan nasionalisasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan yang relevan.

    • Daya surut: berlaku retroaktif sampai 3 Desember 1957 untuk menegaskan bahwa nasionalisasi dianggap telah efektif sejak tanggal tersebut.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pencantuman daftar perusahaan: Pasal 2 memuat daftar rinci perusahaan dan anak perusahaannya yang dikenai nasionalisasi. Penetapan melalui peraturan pemerintah menjadikan daftar ini sebagai dasar hukum pengalihan.

    • Penetapan status: Pasal 1 menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut "dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi perusahaan-perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.)", sehingga mekanisme administratifnya adalah pengalihan langsung ke PLN.

    • Rujukan ke peraturan pelaksanaan: pelaksanaan lebih lanjut diatur mengacu pada UU No.86/1958 dan Peraturan Pemerintah No.2/1959 dan No.3/1959 serta pembentukan badan nasionalisasi yang menangani aspek teknis pengambilalihan.

    • Ketentuan khusus: penjelasan Pasal 2 menyebutkan situasi tertentu (mis. S.T.E.M. dan E.M.B.P.) yang telah dipindahkan pengurusannya sebelum PP ini dan oleh sebab itu juga dicantumkan untuk menegaskan status hukum mereka.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini diundangkan pada 20 Mei 1959 dan dinyatakan berlaku sejak pengundangan tersebut.

    • Peraturan ini mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957 (Pasal 3). Dengan demikian secara hukum nasionalisasi diperlakukan seolah-olah telah berlaku sejak 3 Desember 1957 untuk perusahaan-perusahaan yang tercantum.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Perusahaan-perusahaan yang tercantum di Pasal 2 otomatis dinyatakan menjadi perusahaan-perusahaan dari P.L.N.; tidak diperlukan penetapan terpisah untuk setiap perusahaan dalam teks PP ini.

    • Penjelasan pasal menyebutkan bahwa beberapa perusahaan (mis. N.V. S.T.E.M. dan E.M.B.P.) sudah sejak pengambilalihan diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 10 Januari 1958. Peraturan ini menegaskan dan merapikan status hukum mereka secara nasional melalui PP ini.

  • Batas waktu penyesuaian

    Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis yang rinci bagi pihak-pihak terkait. Implementasi teknis (mis. pengurusan aset, transfer administrasi, penanganan pegawai, kewajiban kontraktual) diperkirakan ditangani melalui badan dan peraturan pelaksanaan (mis. Peraturan Pemerintah No.2/1959, No.3/1959, serta keputusan administrasi berikutnya).

  • Grandfathering / klausul pengakuan keadaan sebelumnya

    Teks PP tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit, tetapi melalui daya surutnya dan penegasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah sebelumnya diambil alih atau diserahkan kepada Kementerian, peraturan ini secara efektif mengakui dan meratifikasi tindakan-tindakan pengambilalihan yang telah terjadi sejak 3 Desember 1957 atau sejak keputusan administrasi sebelumnya (mis. keputusan 10 Januari 1958).

Tidak mengatur sanksi