Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 1/2015 · Perda Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2017Tanggal Penetapan:26 Mei 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku27 Mei 2017
Tanggal Penetapan26 Mei 2017
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis pemilihan Kepala Desa (serentak/bergelombang dan antar waktu), tahapan persiapan pemilihan (pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya), pembentukan dan tugas panitia pemilihan, pendaftaran pemilih, persyaratan calon Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan, pembubaran panitia pemilihan, pemilihan Kepala Desa antar waktu, masa jabatan Kepala Desa, penyelesaian sengketa Pilkades, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, biaya pemilihan, pembentukan TPS, penugasan saksi, kampanye, masa tenang, pembinaan dan pengawasan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Persyaratan administratif bagi bakal calon Kepala Desa (Pasal 22).
  • Prosedur pendaftaran dan verifikasi bakal calon.
  • Hak pemilih untuk memberikan suara.
  • Kewajiban Panitia Pemilihan untuk melaksanakan pemilihan secara jujur dan adil.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Pembentukan Panitia Pemilihan dan kegiatan penyusunan DPS yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku.

(-)