Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 18/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kerjasama Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut dan disesuaikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kerjasama antar Desa yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Peraturan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
  2. Kerjasama dengan pihak ketiga dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
  3. Kerjasama Desa meliputi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
  4. Tata cara kerjasama, badan kerjasama, perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, peran Camat dan BPD dalam kerjasama antar desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang bidang kerjasama yang meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman, ketertiban dan keamanan, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 Lembaran Daerah Nomor 32 tentang Kerjasama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)