Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025–2029

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 5/2025 · Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2025 · Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2025Tanggal Penetapan:17 Februari 2025
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPeta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025–2029
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku19 Februari 2025
Tanggal Penetapan17 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 803) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 544);

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025-2029. Latar belakangnya adalah penetapan sektor administrasi pemerintahan sebagai salah satu sektor IIV yang memerlukan peta jalan untuk mengefektifkan pelindungan IIV. Tujuan dari peta jalan ini adalah memberikan arah dan langkah perencanaan serta pelaksanaan bagi penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan.

Peta jalan ini memuat gambaran umum, analisis lingkungan strategis, matriks peta jalan, dan penutup. Matriks peta jalan terdiri atas arah kebijakan, sasaran penyelenggaraan, target penerapan Kontrol Keamanan, rencana kerja, serta target dan tahun pencapaian. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan reviu terhadap peta jalan ini setiap tahun dan dapat menetapkan perubahan jika diperlukan.

Penyelenggara IIV wajib melaksanakan peta jalan ini dan berkoordinasi dengan BSSN. BSSN melakukan pembinaan dan pengawasan yang meliputi peningkatan kapasitas SDM, simulasi tanggap insiden siber, forum analisis informasi keamanan siber, dan koordinasi teknis. Pendanaan pelaksanaan peta jalan bersumber dari APBN/APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)