Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 6/2014 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk dengan tujuan untuk menumbuhkan iklim penanaman modal yang kondusif dan memberikan kepastian hukum terkait prosedur kegiatan penanaman modal di daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum adanya landasan hukum yang mengatur kegiatan penanaman modal di Kota Salatiga, termasuk kebijakan penyelenggaraan kegiatan perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penanaman modal, meliputi kebijakan dasar, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, penyelenggaraan penanaman modal, promosi, kemitraan, insentif dan kemudahan, pelaporan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan sanksi administrasi. Kebijakan dasar penyelenggaraan penanaman modal diarahkan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, mengutamakan pengembangan penanaman modal di bidang perdagangan dan pertanian, mempercepat realisasi penanaman modal, meningkatkan penanaman modal, mendorong penanaman modal pada usaha mikro dan usaha kecil, serta memastikan kontribusi penanaman modal terhadap perkembangan UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan di bidang penanaman modal, yang meliputi izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, izin usaha untuk berbagai sektor usaha, izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha, izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha, dan izin lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur pula mengenai non perizinan, seperti layanan informasi dan pengaduan, insentif dan kemudahan, serta non perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang melakukan penanaman modal, sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah. Insentif dan kemudahan ini diberikan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien.

1. Semua Izin Prinsip, Izin Usaha atau dokumen lain yang dipersamakan dengan perizinan di bidang Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.

1. Setiap Penanam Modal yang terbukti tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 26 atau Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal; atau d. pencabutan Izin Usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.