Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melindungi konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tera/tera ulang. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas pengujian UTTP/Pengujian BDKT, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai/non tunai, dan dapat diberikan izin untuk mengangsur dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan.