Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2021 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2021Tanggal Penetapan:15 Maret 2021
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
Tanggal Penetapan15 Maret 2021
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat 230)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah pandemi COVID-19 yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat untuk pengendalian dan pencegahannya. Perubahan meliputi penyesuaian definisi, penambahan ruang lingkup ketertiban umum terkait bencana, dan penyisipan bagian baru mengenai pelaksanaan ketertiban umum. Diatur pula mengenai kewenangan Gubernur dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam hal terjadi bencana, khususnya pandemi COVID-19, berdasarkan kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian tempat tidur rumah sakit. Pembatasan dapat berupa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat dan aktivitas perekonomian. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pelaku usaha selama pandemi, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 oleh Pemerintah Daerah Provinsi, pelayanan pengujian COVID-19, penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan isolasi, pelacakan kontak, dan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan COVID-19, pemberian insentif, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, paksaan pemerintahan, denda administratif, sanksi sosial, dan/atau sanksi administratif lainnya. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).