Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 4/2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:20 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan20 Maret 2018
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 55), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 dan Nomor 8 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor melalui penetapan tarif progresif.

Ketentuan Substansial:

  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pribadi: Tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah 1,65%. Untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, tarif ditetapkan secara progresif, mulai dari 2,5% untuk kendaraan kedua hingga 4% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
  2. Penerbitan SKPD: Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran.
  3. Sanksi Keterlambatan Pembayaran: Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administratif sebesar 2% setiap bulan dari pokok pajak.
  4. Perubahan Bentuk/Mesin Kendaraan: Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin wajib melaporkan kepada Badan Keuangan Daerah paling lambat 30 hari sejak perubahan.
  5. Perubahan Nomenklatur Dinas: Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok pajak.