di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 9/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan kalender.
Wajib pajak yang memiliki NPWPD wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati atau Pejabat dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan merupakan penerimaan daerah yang disetor ke Kas Daerah. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati atau Pejabat. Bupati atau Pejabat dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.