Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 9/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2011Tanggal Penetapan:14 April 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku14 April 2011
Tanggal Penetapan14 April 2011
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan kalender.

Wajib pajak yang memiliki NPWPD wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati atau Pejabat dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan merupakan penerimaan daerah yang disetor ke Kas Daerah. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati atau Pejabat. Bupati atau Pejabat dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.