di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 156/2024 · PERPRES No. 156 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 156 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia melalui pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Ketentuan Substansial
Kementerian Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Staf Ahli. Kementerian juga dapat membentuk instansi vertikal dan unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas di daerah.