Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata desa dan desa adat di Kabupaten Maluku Barat Daya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam sistem pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang melakukan penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Bupati.
- Penataan Desa: Meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa. Pembentukan Desa mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, sosial budaya, serta kemampuan dan potensi Desa.
- Penataan Desa Adat: Meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri (sebutan untuk Desa Adat). Pembentukan Desa Adat mempertimbangkan prakarsa masyarakat adat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi Desa Adat.
- Syarat Pembentukan Desa: Batas usia Desa induk minimal 5 tahun, jumlah penduduk minimal 1000 jiwa atau 200 kepala keluarga, wilayah kerja dengan akses transportasi, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi, batas wilayah yang jelas, sarana dan prasarana pemerintahan dan pelayanan publik, dana operasional, serta cakupan wilayah yang terdiri atas dusun.
- Perubahan Status Desa: Meliputi perubahan Desa menjadi Kelurahan dan Kelurahan menjadi Desa, dengan persyaratan yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing.
- Pendanaan: Sumber pendanaan untuk penataan Desa dan Desa Adat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.