Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur dan susunan organisasi pada Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, dan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Perubahan spesifik mencakup:
- Pasal 9, yang mengatur tugas Biro Pemerintahan, diubah untuk mencerminkan pelayanan administratif dalam tugas-tugas pemerintahan daerah dan penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang pemerintahan umum, kependudukan, prasarana fisik dan pertanahan serta wilayah administrasi dan perbatasan.
- Pasal 10, yang mengatur fungsi Biro Pemerintahan, diubah untuk menyesuaikan dengan tugas yang telah direvisi.
- Pasal 11, yang mengatur susunan Biro Pemerintahan, diubah untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru, termasuk bagian-bagian dan subbagian di dalamnya.
- Pasal 23, yang mengatur susunan Biro Perekonomian, diubah untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru, termasuk bagian-bagian dan subbagian di dalamnya.
- Pasal 53, yang mengatur susunan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, diubah untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru, termasuk bagian-bagian dan subbagian di dalamnya.
Selain itu, Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan juga diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.