di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2016 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan dinamika perkembangan pengaturan penyusunan produk hukum, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak lagi memadai.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembentukan produk hukum daerah, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan kepada APBD.