Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2016 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2016Tanggal Penetapan:18 Februari 2016
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 4 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan dinamika perkembangan pengaturan penyusunan produk hukum, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak lagi memadai.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembentukan produk hukum daerah, termasuk:

  1. Asas pembentukan produk hukum daerah yang mencerminkan asas umum penyelenggaraan negara dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
  2. Jenis dan materi muatan produk hukum daerah yang diterbitkan oleh Walikota (Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Walikota, Keputusan Walikota) dan DPRD (Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  3. Tahapan pembentukan produk hukum daerah yang diterbitkan oleh Walikota, meliputi perencanaan (melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah/Progpemperda), penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  4. Prosedur penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Walikota, dan Keputusan Walikota.
  5. Evaluasi rancangan Peraturan Daerah dan pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota oleh Gubernur jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
  6. Autentifikasi dan penyebarluasan produk hukum daerah.
  7. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan kepada APBD.

1. Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini harus sudah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)