Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 5/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku01 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan, Kerapian dan Ketertiban Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kota Pekalongan, yang meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat Kota Pekalongan, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak memadai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum Lainnya: Mengatur penggunaan jalan, trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya agar tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum. Melarang tindakan yang dapat merusak atau mengotori fasilitas-fasilitas tersebut.
  2. Tertib Usaha: Mengatur kegiatan usaha agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan. Memerlukan izin untuk menempatkan benda-benda di tepi jalan atau trotoar untuk tujuan usaha.
  3. Tertib Lingkungan: Melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban lingkungan, termasuk larangan membuat gaduh, membuang benda berbau busuk, dan menelantarkan persil atau pekarangan.
  4. Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air: Melindungi dan melestarikan sungai, saluran air, dan sumber air dari pencemaran dan kerusakan.
  5. Tertib Penghuni Bangunan: Mengatur kewajiban pemilik dan pengguna bangunan untuk memelihara lingkungan sekitar bangunan, termasuk menanam pohon, membuat sumur resapan, dan menyediakan tempat sampah.
  6. Tertib Kesusilaan: Melarang perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan di tempat umum dan mewajibkan pemilik bangunan untuk tidak menampung kegiatan yang melanggar kesusilaan.
  7. Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin di tempat umum.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban oleh Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, penutupan sementara/penghentian sementara, penyegelan, dan/atau pembongkaran.