Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 5/2023 · Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Inovasi Daerah
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 42 Tahun 2021 tentang Inovasi (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021 Nomor 45), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Inovasi Daerah di Kota Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memacu kreativitas pemerintah dan masyarakat daerah melalui pengaturan terkait Inovasi Daerah.

Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk Inovasi Daerah, yang terdiri dari inovasi dalam pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (meliputi inovasi tata kelola pemerintahan, Pelayanan Publik, dan inovasi daerah lainnya) dan inovasi dalam peningkatan produk dan proses produksi (meliputi penemuan, pengembangan, duplikasi, dan sintesis). Diatur pula kriteria Inovasi Daerah, mekanisme pengusulan inovasi dari berbagai pihak (Wali Kota, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat), penetapan inisiatif inovasi, uji coba inovasi, penerapan inovasi, penilaian dan pemberian penghargaan, diseminasi, pendanaan, informasi Inovasi Daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

(-)