Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.178.073.133.367,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.285.435.081.150,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (107.361.947.783,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 129.861.947.783,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 107.361.947.783,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari Pemerintah Pusat dan antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.