Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: PP 69/1992 · PP No. 69 Tahun 1992 · PP Nomor 69 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1992Tanggal Penetapan:12 Oktober 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 1992
Tanggal Penetapan12 Oktober 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa.

Peraturan Pemerintah ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pembangunan di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, yang meningkatkan fungsi dan peranan kota Salatiga. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menampung gerak laju kegiatan pembangunan serta tertib administrasi pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
  2. Penataan kembali wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dengan menghapuskan Kecamatan Salatiga dan membentuk 4 (empat) kecamatan baru, yaitu Kecamatan Sidorejo, Kecamatan Tingkir, Kecamatan Argomulyo, dan Kecamatan Sidomukti.
  3. Penetapan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru.
  4. Pengaturan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang setelah dikurangi dengan wilayah desa-desa yang dimasukkan ke dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
  5. Perubahan nama Kecamatan Salatiga Luar Kota menjadi Kecamatan Pabelan.
  6. Penetapan batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga setelah diperluas.

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Semarang yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, masih tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Keputusan Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II Salatiga. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)