Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 1/2017 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:15 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan khusus yang mengatur penyelenggaraan IMB.

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, kepastian hukum, dan menyesuaikan ketentuan perizinan dengan perkembangan terkini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan melalui penerbitan IMB.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip dan manfaat pemberian IMB, persyaratan permohonan IMB, proses penerbitan IMB, penggantian dan perubahan IMB, penerbitan ulang IMB, serta pemutakhiran data pemilik IMB. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pendirian bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari ketentuan IMB. Fungsi, prasarana, dan klasifikasi bangunan juga diatur, termasuk fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan, termasuk kewajiban memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan, serta penertiban bangunan oleh tim yang dibentuk oleh Walikota. Pengendalian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan bangunan dan IMB juga diatur, termasuk peninjauan lokasi, pengecekan informasi, dan pengenaan sanksi.

1. IMB yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku selama tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. 2. Pemilik bangunan yang telah melaksanakan pembangunan tanpa izin wajib mengajukan permohonan IMB berdasarkan peraturan daerah ini. 3. Permohonan IMB yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010.

Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembatasan kegiatan pembangunan; 3. perintah penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; 4. perintah penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan; 5. pembatalan izin mendirikan bangunan; 6. perintah pembongkaran bangunan gedung.