di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1985 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Serta Jandanya
Juga dikenal sebagai: PP 16/1985 · PP No. 16 Tahun 1985 · PP Nomor 16 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, serta janda mereka, sehubungan dengan perubahan gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berlaku sejak 1 April 1985. Pensiun pokok bekas Presiden yang berhenti dengan hormat ditetapkan sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan bekas Wakil Presiden sebesar empat kali. Janda bekas Presiden dan Wakil Presiden menerima 50% dari pensiun pokok tersebut. Penyesuaian bagi mereka yang berhenti sebelum 1 April 1985 diatur dengan Keputusan Presiden. Selain pensiun pokok, penerima juga mendapatkan tunjangan dan biaya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.