Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2015 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2015Tanggal Penetapan:17 April 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku17 April 2015
Tanggal Penetapan17 April 2015
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan usaha ekonomi mikro yang tangguh, dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan berusaha yang layak bagi PKL sejalan dengan pengendalian pemanfaatan ruang kota. Tujuannya adalah untuk mendukung Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan, serta untuk mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.

Ketentuan Substansial:

Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, dan penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha (TDU). Pendataan PKL mencakup identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Pendaftaran PKL dilakukan untuk PKL lama dan baru. Penyelenggaraan TDU meliputi permohonan, penerbitan, perubahan, pendaftaran ulang, dan pencabutan TDU.

Pengelolaan Lokasi PKL: Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai Lokasi Binaan, yang bisa bersifat permanen atau sementara. Lokasi Binaan permanen dilengkapi dengan fasilitas listrik, air, tempat sampah, dan toilet umum. PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan dapat dipindahkan atau direlokasi.

Pemberdayaan PKL: Dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, pembinaan teknis, dan peningkatan kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan teknis penataan dan pemberdayaan PKL, melaksanakan penyebarluasan informasi, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

Hak, Kewajiban, dan Larangan PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, serta mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan. Kewajiban PKL antara lain mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara kebersihan, dan membayar pajak dan retribusi. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, dan memperjualbelikan tempat usaha.

Pengembangan Kerja Sama Daerah: Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah dalam rangka penataan, pengelolaan, dan pemberdayaan PKL.

Pembiayaan: Biaya pelaksanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pendanaan lain yang sah.

Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan: Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan PKL. Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Gubernur dan Menteri.

1. Setiap PKL lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya sebagai lokasi PKL sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan yang telah diberlakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap PKL yang melanggar ketentuan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan TDU; f. pembongkaran sarana usaha; dan/atau g. denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).