Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 4/2022 · Perda Kota Palu No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2022Tanggal Penetapan:8 April 2022
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku08 April 2022
Tanggal Penetapan08 April 2022
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 juncto Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Propemperda di Kota Palu, baik yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD, serta menjamin kepastian hukum atas pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses penyusunan Propemperda yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
  2. Daftar rancangan Perda yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan Daerah, penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat Daerah.
  3. Tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk pengajuan daftar rancangan Perda, kewenangan Bapemperda, dan pengkajian serta pengujian kelayakan rancangan Perda oleh Bagian Hukum.
  4. Proses sinkronisasi dan harmonisasi Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
  5. Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) pada tahapan penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah, yang meliputi identifikasi kebutuhan dan analisis kebutuhan berdasarkan skala prioritas.
  6. Ketentuan mengenai perubahan Propemperda, pembiayaan, dan penyebarluasan Propemperda.

(-)

(-)