Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2012
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Tahun Anggaran 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan permodalan BPR sebagai Bank Daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan tujuan menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal hingga tahun anggaran 2011 dengan total Rp. 10.002.011.513,- yang terbagi pada BPR Sei Pandan, BPR Amuntai Selatan, BPR Amuntai Utara, dan BPR Amuntai Tengah. Pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Daerah menganggarkan tambahan dana penyertaan modal sebesar Rp. 6.000.000.000,- yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, juga terbagi pada keempat BPR tersebut.

BPR wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Atas dasar kepemilikan modal, Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan.

(-)

(-)