Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 9/2020 · Perda Kota Tarakan No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2016 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tarakan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta peraturan menteri dalam negeri terkait nomenklatur perangkat daerah.

Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah Kota Tarakan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (Tipe A dan Tipe B). Badan Daerah juga terdiri dari beberapa badan dengan tipe yang berbeda (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C). Kecamatan terdiri dari empat kecamatan, masing-masing dengan Tipe A.

Peraturan ini juga menambahkan pasal-pasal baru terkait dengan fungsi unsur penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Daerah, serta pengaturan mengenai Kecamatan dan Kelurahan, termasuk struktur organisasi dan tugas-tugasnya. Inspektorat memiliki tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Camat memiliki tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Lurah bertugas membantu camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, melakukan pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan pelayanan masyarakat.

1. Semua peraturan yang setingkat dan/atau lebih rendah yang mengatur tentang perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam Peraturan Daerah. 2. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

(-)