Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarutung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 2. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 15 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa di Kabupaten Tapanuli Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang menekankan pentingnya kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga untuk mencapai hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Tujuan dari kerja sama desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, mencegah ketimpangan antar desa, dan berorientasi pada kepentingan serta aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup kerja sama yang meliputi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Kerja sama ini dapat dilakukan untuk pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta bidang keamanan dan ketertiban. Kerja sama desa dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten. Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah, swasta, atau perorangan. Peraturan bersama kepala desa dan perjanjian bersama menjadi dasar hukum kerja sama, yang harus memuat ruang lingkup, bidang, tata cara pelaksanaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara perubahan, penyelesaian perselisihan, force majeur, dan penutup. Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama desa, serta melaporkan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD. BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dan memberikan informasi pertanggungjawaban kepada masyarakat. Pihak ketiga yang bekerja sama wajib mentaati ketentuan yang disepakati, memberdayakan masyarakat lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan potensi objek kerja sama dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Pelaksanaan kerja sama dilakukan oleh Badan Kerja sama antar-Desa atau melalui musyawarah desa. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati jika diperlukan.

(-)

(-)