di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 5/2020 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengembangkan kehidupan individu anak usia dini dalam berbagai aspek seperti agama, seni, kreativitas, komunikasi, nilai, dan inteligensi, serta untuk memenuhi hak anak dalam memperoleh pendidikan sejak usia dini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman dalam penyelenggaraan PAUD di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD, antara lain: