Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 5/2020 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:21 September 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan21 September 2020
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengembangkan kehidupan individu anak usia dini dalam berbagai aspek seperti agama, seni, kreativitas, komunikasi, nilai, dan inteligensi, serta untuk memenuhi hak anak dalam memperoleh pendidikan sejak usia dini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman dalam penyelenggaraan PAUD di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD, antara lain:

  1. Bentuk Penyelenggaraan: PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (TK, RA, BA), non formal (Kelompok Bermain, TPA, Sekolah Minggu, Bina Iman, SPS), dan informal (pendidikan keluarga).
  2. Peserta Didik: PAUD harus memberikan pelayanan kepada semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus.
  3. Standar PAUD: Meliputi standar tingkat pencapaian perkembangan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, proses, dan penilaian, serta standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
  4. Kurikulum: Penyelenggaraan PAUD berpedoman pada kurikulum nasional yang dapat berisi muatan lokal, budaya daerah, dan pendidikan karakter.
  5. Perizinan: Penyelenggaraan PAUD formal dan non formal harus memiliki izin operasional yang dievaluasi setiap 5 tahun.
  6. Pembiayaan: Pembiayaan PAUD dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
  7. Evaluasi dan Pelaporan: Pengelola PAUD wajib membuat laporan bulanan dan menyampaikan laporan hasil evaluasi peserta didik kepada orang tua.

1. Izin Penyelenggaraan PAUD yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola PAUD yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keamanan, dan lingkungan, perizinan, pemasangan plang identitas, evaluasi peserta didik, dan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan operasional, penutupan kegiatan PAUD, dan/atau pencabutan izin operasional.