Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 1/2016 · Perda Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2015Tanggal Penetapan:6 September 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku06 September 2015
Tanggal Penetapan06 September 2015
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi dan kekayaan desa serta pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi perdesaan. Tujuannya meliputi peningkatan perekonomian desa, optimalisasi aset desa, pengembangan kerjasama usaha, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa: Dapat didirikan oleh desa berdasarkan Peraturan Desa, dengan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari Pemerintah Desa.
  2. Pengelolaan BUM Desa: Organisasi pengelola terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri dari penasihat (ex-officio Kepala Desa), pelaksana operasional (Ketua, Sekretaris, Bendahara), dan pengawas. Diatur mengenai tugas, kewajiban, wewenang, persyaratan, dan pemberhentian pelaksana operasional serta pengawas.
  3. Modal BUM Desa: Bersumber dari APB Desa, hibah, bantuan pemerintah, kerjasama usaha, dan aset desa. Modal usaha terdiri atas penyertaan modal desa dan masyarakat desa.
  4. Jenis Usaha BUM Desa: Mencakup bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
  5. Kerjasama Antar BUM Desa: Dapat melakukan kerjasama usaha antar BUM Desa atau dengan pihak ketiga, yang diatur dalam naskah perjanjian kerjasama.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, alokasi hasil usaha, dan kepailitan BUM Desa.

1. BUM Desa yang sudah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1(satu) tahun sejak ditetapkan.

(-)