Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 2/2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021Tanggal Penetapan:3 Februari 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan03 Februari 2021
Tempat PenetapanBojonegoro

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian penyandang disabilitas, serta mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak mereka secara optimal dalam berbagai aspek kehidupan. Ketentuan substansial mencakup: Hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, seni budaya, olahraga, politik, bantuan hukum, aksesibilitas, penanggulangan bencana, dan tempat tinggal yang layak. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif, memfasilitasi kesempatan kerja, memberikan layanan kesehatan berkualitas, menyediakan kesejahteraan sosial, memberikan pelayanan publik yang mudah diakses, mengembangkan seni budaya dan olahraga, menjamin hak politik, memberikan bantuan hukum, menyediakan aksesibilitas, serta menjamin perlindungan dalam penanggulangan bencana dan penyediaan tempat tinggal yang layak. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Pemberian insentif dan penghargaan kepada badan usaha yang memenuhi hak penyandang disabilitas. Pembiayaan penyelenggaraan hak penyandang disabilitas dari APBD dan sumber lain yang sah. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

1. Sarana dan prasarana umum dan sarana angkutan umum serta lingkungan yang sudah ada dan/atau sudah beroperasi yang belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

1. Setiap penyelenggara satuan pendidikan yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 7 serta tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap pelaku usaha dan/atau masyarakat yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 3. Setiap penyelenggara pelayanan publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban Pasal 22 ayat (1), dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi. 4. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 5. Setiap orang/badan layanan jasa yang melanggar ketentuan Pasal 43 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).