Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian penyandang disabilitas, serta mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak mereka secara optimal dalam berbagai aspek kehidupan.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, seni budaya, olahraga, politik, bantuan hukum, aksesibilitas, penanggulangan bencana, dan tempat tinggal yang layak.
Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif, memfasilitasi kesempatan kerja, memberikan layanan kesehatan berkualitas, menyediakan kesejahteraan sosial, memberikan pelayanan publik yang mudah diakses, mengembangkan seni budaya dan olahraga, menjamin hak politik, memberikan bantuan hukum, menyediakan aksesibilitas, serta menjamin perlindungan dalam penanggulangan bencana dan penyediaan tempat tinggal yang layak.
Peran serta masyarakat dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Pemberian insentif dan penghargaan kepada badan usaha yang memenuhi hak penyandang disabilitas.
Pembiayaan penyelenggaraan hak penyandang disabilitas dari APBD dan sumber lain yang sah.
Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.