Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Kolonel Bambang Soepeno Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 167/1963 · Keppres No. 167 Tahun 1963 · Keppres Nomor 167 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1963Tanggal Penetapan:26 Agustus 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Kolonel Bambang Soepeno Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 1963
Tanggal Penetapan26 Agustus 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 381 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 167 Tahun 1963 bertujuan untuk menambah anggota dalam Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat struktur kepemimpinan revolusi dengan menambah anggota yang dianggap cakap. Kolonel Pensiun Bambang Supeno diangkat sebagai anggota baru berdasarkan penilaian kecakapannya. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)