di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2004 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar dibentuk dengan tujuan untuk mengimplementasikan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, yang menekankan pada demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, dan pelayanan umum.
Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Badan, Rumah Sakit Umum, dan Kantor. Lembaga-lembaga ini meliputi Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, serta Kantor Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah. Badan Perencanaan Daerah bertugas melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang pengembangan otonomi daerah, perencanaan, serta penelitian dan pengembangan. Badan Pengawasan Daerah bertugas melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang pengawasan. Rumah Sakit Umum Daerah bertugas melaksanakan upaya kesehatan. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja bertugas dalam bidang ketentraman, ketertiban, dan penegakan peraturan daerah. Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat bertugas dalam bidang kewenangan lain, politik dalam negeri, dan administrasi publik. Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana bertugas dalam bidang kependudukan. Kantor Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas dalam bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi.
Masing-masing lembaga memiliki fungsi yang spesifik untuk mencapai tugas pokoknya, termasuk koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Walikota. Susunan organisasi setiap lembaga juga diatur secara rinci, meliputi kepala badan/kantor, bagian, bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional.