Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 60 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1969 tentang Panitia Penyelesaian Masalah Perikanan Khusus Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1969 · Keppres No. 60 Tahun 1969 · Keppres Nomor 60 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 1969Tanggal Penetapan:29 Juli 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Penyelesaian Masalah Perikanan Khusus Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 1969
Tanggal Penetapan29 Juli 1969
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 263 tahun 1967 tentang Panitia Penjelesaian Masalah Perikanan Khusus Jepang.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk melanjutkan perundingan antara Indonesia dan Jepang terkait operasi kapal perikanan Jepang dan Okinawa di perairan Indonesia, sebagaimana diatur dalam artikel VI dari 'Interim Arrangement'. Tujuan utama adalah untuk membentuk panitia khusus yang akan mengadakan perundingan lanjutan dan memperjuangkan kerjasama medis dan teknis dari pihak Jepang untuk tahun 1969-1970.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membubarkan panitia sebelumnya dan membentuk panitia baru yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari beberapa departemen. Panitia ini bertanggung jawab untuk mengadakan perundingan berdasarkan kesepakatan interim dan menyusun rencana kerjasama medis dan teknis dengan Jepang. Biaya pelaksanaan tugas panitia ini dibebankan kepada Departemen Luar Negeri.

(-)

(-)