di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pengendalian Tuberkolusis dengan Strategi Directly Observef Short-Course di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 75/2014 · Permenhan No. 75 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 75 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan karena Indonesia memiliki kasus Tuberkulosis (TB) yang tinggi dan pengendalian sebelumnya dianggap belum efektif. Oleh karena itu, diperlukan strategi Directly Observed Treatment Short-Course (DOTS) untuk meningkatkan efektivitas pengendalian TB di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pengendalian TB. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelatihan, penyediaan obat anti TB, dan pelaporan. Kementerian Pertahanan dan TNI bertanggung jawab untuk melatih tenaga medis dan non-medis, menyediakan sarana prasarana, serta membangun jejaring internal dan eksternal untuk penatalaksanaan kasus TB.