Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 75 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pengendalian Tuberkolusis dengan Strategi Directly Observef Short-Course di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 75/2014 · Permenhan No. 75 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 75 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengendalian Tuberkolusis dengan Strategi Directly Observef Short-Course di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan karena Indonesia memiliki kasus Tuberkulosis (TB) yang tinggi dan pengendalian sebelumnya dianggap belum efektif. Oleh karena itu, diperlukan strategi Directly Observed Treatment Short-Course (DOTS) untuk meningkatkan efektivitas pengendalian TB di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pengendalian TB. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelatihan, penyediaan obat anti TB, dan pelaporan. Kementerian Pertahanan dan TNI bertanggung jawab untuk melatih tenaga medis dan non-medis, menyediakan sarana prasarana, serta membangun jejaring internal dan eksternal untuk penatalaksanaan kasus TB.

(-)

(-)