Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 6/2016 · Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kinerja keuangan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, terdapat sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Tujuan perubahan APBD ini adalah agar pelaksanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Asahan dapat berjalan efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.670.441.953.825,44 menjadi Rp. 1.495.930.028.344,80 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.667.941.953.825,44 menjadi Rp. 1.645.784.399.689,50 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 171.343.968.344,70 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 21.489.597.000,00.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, belanja langsung, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Detail lebih lanjut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)