di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 7/2018 · Perda Kota Singkawang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (APBD-P 2018) ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
APBD-P 2018 mengalami perubahan sebagai berikut:
Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah) dan belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung) yang disesuaikan. Pembiayaan daerah juga mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.
Lampiran peraturan daerah ini mencantumkan ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.