Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 7/2018 · Perda Kota Singkawang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2018Tanggal Penetapan:9 November 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku09 November 2018
Tanggal Penetapan09 November 2018
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (APBD-P 2018) ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

APBD-P 2018 mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp 32.385.165.437,00 menjadi Rp 920.788.333.852,00.
  2. Belanja Daerah bertambah sebesar Rp 45.662.082.184,51 menjadi Rp 964.641.860.599,51.
  3. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp 16.276.916.747,51 menjadi Rp 59.853.526.747,51 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp 3.000.000.000,00 menjadi Rp 16.000.000.000,00.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah) dan belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung) yang disesuaikan. Pembiayaan daerah juga mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.

Lampiran peraturan daerah ini mencantumkan ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)