Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 23/2011 · Perda Kota Ternate No. 23 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 44).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat usaha di Kota Ternate, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum bagi keberadaan tempat usaha. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan. 3. **Kewajiban**: Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan. 4. **Tata Cara Memperoleh Izin**: Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan seperti bukti kepemilikan tanah, IMB, KTP, akta pendirian badan hukum (jika ada), surat persetujuan pemilik tanah (jika bukan milik sendiri), dan pernyataan tidak berkeberatan dari warga sekitar. 5. **Persyaratan Khusus**: Jenis usaha tertentu wajib memenuhi persyaratan khusus terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti Amdal, UKL/UPL, atau SPPL. 6. **Tarif Retribusi**: Dihitung berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, dan indeks luas tempat usaha, dikalikan dengan harga dasar izin gangguan. 7. **Masa Berlaku Izin**: Izin berlaku selama usaha masih berlangsung dan wajib diperpanjang setiap 2 tahun.

1. Semua izin yang dikeluarkan sebelumnya dan/atau berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut. 2. Semua Peraturan dan/atau Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 3. Setelah berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian izin selanjutnya berpedoman kepada Peraturan Daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.