Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat usaha di Kota Ternate, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum bagi keberadaan tempat usaha.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
3. **Kewajiban**: Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan.
4. **Tata Cara Memperoleh Izin**: Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan seperti bukti kepemilikan tanah, IMB, KTP, akta pendirian badan hukum (jika ada), surat persetujuan pemilik tanah (jika bukan milik sendiri), dan pernyataan tidak berkeberatan dari warga sekitar.
5. **Persyaratan Khusus**: Jenis usaha tertentu wajib memenuhi persyaratan khusus terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti Amdal, UKL/UPL, atau SPPL.
6. **Tarif Retribusi**: Dihitung berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, dan indeks luas tempat usaha, dikalikan dengan harga dasar izin gangguan.
7. **Masa Berlaku Izin**: Izin berlaku selama usaha masih berlangsung dan wajib diperpanjang setiap 2 tahun.