Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.07/2009 · PMK No. 137/PMK.07/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2009Tanggal Penetapan:25 Agustus 2009
Anggaran Belanja NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2009
Tanggal Penetapan25 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008. Dana ini merupakan bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. Jumlah dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp670.000.000.000,00 dan penggunaannya diprioritaskan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Pembagian dana antara provinsi, kabupaten, dan kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2009 dan disalurkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)